Uhing, SE
SB, PULANG PISAU - Dalam rangka mendukung ketersediaan pangan, maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah mengundangkan satu buah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan atau PLPB di Kabupaten Pulpis, hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pulpis, Uhing, SE
Pembentukan dari Perda tersebut, kata Uhing, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan merupakan pembentukan produk daerahm
"Dari awal kita mulai dengan penyusunan rancangan, lalu masuk ke program Perda dan selanjutnya dilakukan pembahasan ke DPRD," ucap Uhing, pada Kamis (28/7/2022).
Lanjut Uhing, rancangan ini ditetapkan dalam persetujuan bersama, antara Pemerintah Kabupaten Pulpis dengan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang kemudian dilakukan evaluasi, oleh Gubenur Kalimantan Tengah sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah.
"Dari hasil evaluasi Perda tersebut, kemudian ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulpis pada tanggal 29 Desember Tahun 2021," tegasnya.
Namun dari Perda itu sendiri, lanjut Uhing, nantinya akan ada peraturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Kepala Daerah yang secara teknis nanti akan susun oleh perangkat daerah terkait.
"Harapan kita. Adanya Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulpis menjadi lebih maju, berkeadilan dan sejahtera, terkait dengan ketersediaan pangan dan lainnya," tandasnya. (adm)