Polisi Temukan 11 Paket Sabu 39,73 Gram di Jok Motor, Pria 44 Tahun Diciduk di Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA alias IB (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 39,73 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Bhayangkara 4 Nomor 862, RT 002 RW 015, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh terlapor.
"Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor," ujar Yonika.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti utama berupa 11 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram.
"Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam satu buah kantong bertuliskan HYUNDAI warna hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna putih milik terlapor," jelasnya.
Selain menemukan belasan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu pack plastik klip, satu buah sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek TECNO SPARK 30C warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 6559 TN tanpa STNK, serta uang tunai Rp400 ribu.
Yonika menyebut seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Semua barang yang ditemukan sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terlapor diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (sb/*)