Ilustrasi
SB, TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026. Tiga terduga pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.
Ketiga terduga masing-masing berinisial S alias U (52), MHB alias H (27), dan GAR alias G (23). Dari tangan mereka, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat bruto 6,52 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ismail Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Benua Lima.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Negara Pasar Panas, RT 02, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MHB dan GAR, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek PIN dan dibungkus menggunakan tisu.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari S. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah S di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 20 paket sabu yang diduga siap edar. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 21 paket sabu dengan berat bruto 6,52 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit telepon genggam, tiga kartu SIM, satu timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, kotak bekas cotton buds, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga terduga kini diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Iptu Ismail Lubis menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Perang terhadap narkoba harus kita lakukan bersama. Jangan beri ruang bagi pengedar di wilayah kita," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika," pungkasnya. (OGN)