Terduga pelaku pencurian tandan buah sawit warga berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Seorang pria berambut gondrong berinisial TR (52) diamankan setelah diduga melakukan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin di kebun milik warga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Aksi tersebut terungkap saat pemilik kebun melakukan pengecekan di lokasi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pria tersebut diduga sedang mengambil buah sawit di lahan milik BM yang berada di Jalan HM Arsyad Km 21, Desa Bapanggang Raya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika saksi berinisial AB melihat terduga pelaku berada di area kebun.
"Saat melakukan pengecekan, saksi melihat terlapor sedang memanen tandan buah segar sawit di kebun milik korban. Saksi kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pengelola kebun," jelas AKP Edy Wiyoko, Jumat (31/7/2026).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 46 janjang TBS kelapa sawit yang diduga hasil pengambilan tanpa izin. Pemilik kebun disebut mengalami kerugian sekitar Rp889 ribu.
Polsek Ketapang saat ini menangani perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Edy Wiyoko. (f1/sb)