Terduga pengedar sabu di Baamang berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial DM (41) di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan mengamankan DM di dalam rumahnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 201,25 gram. Selain itu turut diamankan dua unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar Edy, Sabtu (1/8/2026).
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kotim masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. (sb/*)