Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Bupati Tegaskan SPBU Buka Pukul 07.00 WIB, Pemilik SPBU Diminta Patuh Aturan Distribusi BBM

Redaksi 11-08-2026, 12:23 WIB 2 menit baca
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan bersama pihak terkait meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pada Selasa (11/8/2026).FOTO:BAYU/SB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan bersama pihak terkait meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pada Selasa (11/8/2026).FOTO:BAYU/SB

SB, NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali menegaskan aturan terkait jam operasional dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Lamandau. Penegasan tersebut merupakan hasil rapat pertama yang dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau dan dihadiri para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, mengatakan, dalam rapat tersebut telah disampaikan secara jelas mengenai ketentuan jam operasional SPBU.

"Penegasan hasil rapat pertama yang dipimpin oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra SPBU buka pukul 07.00 WIB pagi. Dalam rapat pertama itu langsung dihadiri pemilik SPBU, artinya pemilik SPBU sudah tahu," tegas Hendroplin.

Namun, berdasarkan kondisi operasional di lapangan, untuk distribusi BBM khususnya di areal Nanga Bulik, pelayanan Pertalite dan Pertamax mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, SPBU di Desa Kujan melayani Pertalite mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Hendroplin menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi arahan pemerintah daerah, termasuk ketentuan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite sebagaimana telah disampaikan Bupati Lamandau dalam rapat sebelumnya.

"Kita harus taat dan patuh sesuai dengan surat edaran Bupati. Harga juga harus sesuai dengan HET yang telah disampaikan oleh Bupati Lamandau dari hasil rapat pertama," ujarnya.

Hendroplin juga meminta masyarakat turut mengawasi distribusi BBM di lapangan. Apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Seluruh masyarakat wajib ikut mengawasi. Apabila menemukan oknum yang menimbun, tolong dilaporkan," tegasnya.

la mengingatkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar ketentuan distribusi, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

Hendroplin menyebut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Dengan adanya penegasan tersebut, Pemkab Lamandau meminta seluruh pengelola SPBU menjalankan ketentuan yang telah disepakati, sementara masyarakat diharapkan menjadi bagian dari pengawasan agar distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran dan sesuai harga yang telah ditetapkan," pungkasnya. (BY/SB)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard