seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

567 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas

by Redaksi - Tanggal 17-08-2026,   jam 16:59:00
Penyerahan SK bagi penerima remisi bagi warga binaan Lapas Sampit. (FOTO: ISTIMEWA) Penyerahan SK bagi penerima remisi bagi warga binaan Lapas Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Sebanyak 567 warga binaan menerima Remisi Umum pada Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 12 orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Namun, satu orang di antaranya masih harus menjalani pidana subsider.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan seluruh usulan remisi tahun ini disetujui karena para warga binaan telah memenuhi persyaratan.

“Syarat mendapatkan remisi yang pertama sudah menjalani pidana minimal enam bulan, kemudian berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak pernah mendapatkan Register F atau hukuman disiplin di lapas,” kata Muhammad Yani.

Menurutnya, tidak ada warga binaan yang pengajuan remisinya ditolak dalam momentum HUT Kemerdekaan tahun ini.

“Untuk sementara ini tidak ada yang ditolak. Jadi ada 567 warga binaan yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan,” ujarnya.

Muhammad Yani menjelaskan, penerima remisi tersebut terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 203 orang mendapatkan Remisi Umum kategori normal, sedangkan 364 orang masuk kategori perkara tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 99, yang mayoritas merupakan perkara narkotika.

Ia menegaskan, status perkara narkotika tidak otomatis menghilangkan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi. Hak tersebut tetap diberikan selama seluruh persyaratan administrasi dan pembinaan terpenuhi.

“Yang penting sudah menjalani pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan,” tegasnya.

Untuk narapidana perkara korupsi, lanjut Yani, saat ini tidak ada warga binaan Tipikor yang ditempatkan di Lapas Sampit. Proses persidangan maupun penempatan narapidana perkara tersebut dilakukan di Lapas atau Rutan Palangka Raya.

Selain Remisi Umum setiap 17 Agustus, Lapas Sampit juga mengusulkan Remisi Khusus bertepatan dengan hari besar keagamaan sesuai agama masing-masing warga binaan.

“Yang paling sering yaitu Remisi Umum setiap 17 Agustus. Kemudian Remisi Khusus pada hari raya berdasarkan agama masing-masing. Untuk Remisi Anak di sini tidak ada karena kami tidak memiliki warga binaan anak,” jelasnya.

Lapas Sampit juga masih menunggu proses pengajuan amnesti terhadap sekitar 57 warga binaan yang sebelumnya telah diusulkan pemerintah. Pemberian amnesti tersebut tetap mengacu pada kriteria tindak pidana dan ketentuan yang berlaku.

Di tengah pemberian remisi, persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan besar Lapas Sampit. Saat ini jumlah penghuni mencapai 851 orang, sementara kapasitas ideal bangunan hanya sekitar 240 orang.

“Kapasitas sekarang sekitar 240 orang. Dengan penghuni 851 orang berarti kondisinya hampir 300 persen dari kapasitas,” ungkap Yani.

Meski masih jauh di atas kapasitas, jumlah penghuni tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlah warga binaan bahkan sempat mencapai 1.019 orang, yang menjadi angka tertinggi selama Yani menjabat sebagai Kalapas Sampit.

“Tahun 2025 sempat mencapai 1.019 orang. Itu yang paling tinggi selama saya di Lapas Sampit,” katanya.

Yani berharap pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Ia ingin para penerima remisi yang kembali ke tengah masyarakat mampu menjalani kehidupan secara positif dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Mudah-mudahan mereka dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, menjadi pribadi yang aktif dan produktif dalam pembangunan, serta tidak mengulangi tindak pidana,” harapnya.

Selama menjalani masa pembinaan, warga binaan Lapas Sampit juga dibekali berbagai keterampilan sebagai modal ketika kembali ke masyarakat, mulai dari perikanan, pertukangan, pengelasan hingga barber.

Dengan bekal tersebut, pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dan kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga maupun lingkungan. (f1/sb)