Kejari Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengkhawatirkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mencatat perkara narkotika kini mencapai sekitar 60 persen dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang 2026.
Terbaru, Kejari Kotim memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara, Rabu (19/8/2026). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya 316,79 gram sabu dan 8,93 gram pil ekstasi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotim, Muhammad Karyadie, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara narkotika.
“Total sabu yang dimusnahkan mencapai 316,79 gram, sedangkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 8,93 gram, termasuk alat timbang yang digunakan pelaku sebelum barang diedarkan,” kata Karyadie.
Tak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara penganiayaan, 38 perkara pencurian buah sawit, 13 perkara perlindungan anak dan tiga perkara pidana umum lainnya.
Namun, narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi. Bahkan pada Juli hingga Agustus 2026, sekitar 90 persen perkara yang masuk ke Kejari Kotim merupakan kasus narkotika.
“Juli sampai Agustus ini sekitar 90 persen perkara yang masuk merupakan perkara narkotika,” ujarnya.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, perkara narkotika berada di kisaran 45 persen, sedangkan tahun ini naik menjadi sekitar 60 persen.
“Kalau dibanding tahun lalu jelas meningkat. Tahun kemarin sekitar 45 persen, sekarang menjadi sekitar 60 persen,” jelasnya.
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang disebut menjadi wilayah dengan kasus narkotika terbanyak. Meski demikian, peredaran narkoba disebut telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Kotim.
Salah satu kasus terbesar yang kini masih menunggu putusan pengadilan adalah perkara peredaran 8 kilogram sabu hasil pengungkapan BNN.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kotim menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati, dua terdakwa seumur hidup, serta tiga terdakwa lainnya dengan hukuman 18, 19 dan 20 tahun penjara.
“Ini merupakan perkara narkotika terbesar di Kotim. Kami sudah menuntut dua terdakwa dengan pidana mati, dua terdakwa pidana seumur hidup, dan tiga lainnya dituntut 18, 19 serta 20 tahun penjara. Sekarang tinggal menunggu putusan,” ungkap Karyadie.
Tuntutan hukuman mati itu menjadi yang pertama kali diajukan Kejari Kotim dalam perkara narkotika.
Karyadie menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga diminta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami sangat mengharapkan informasi dari masyarakat. Sekecil apa pun informasi itu, benar atau tidak, nanti menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Kejari Kotim bersama pemerintah daerah, BNN, kepolisian dan DPR juga akan mendorong adanya penghargaan bagi masyarakat yang membantu aparat mengungkap kasus narkotika.
“Ke depan memang perlu dipikirkan adanya reward bagi masyarakat yang membantu pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (f1/sb)