Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan melaksanakan konferensi pers dalam penanganan karhutla. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng mulai memasuki tahap serius. Polda Kalteng tidak hanya memburu pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan dan kelalaian pihak korporasi.
Saat ini, empat korporasi yang mayoritas bergerak di sektor perkebunan tengah didalami penyidik. Keempat perusahaan tersebut berada di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dan Pulang Pisau.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pendalaman terhadap korporasi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur keterlibatan maupun kelalaian dalam terjadinya karhutla.
“Untuk korporasi ada empat yang sedang kami dalami terkait dugaan keterlibatan atau kelalaian dalam karhutla,” kata Iwan saat meninjau penanganan karhutla di Jalan Raflesia, Jalan Tjilik Riwut Km 11, Palangka Raya, Minggu (23/8/2026).
Menurut Iwan, penindakan terhadap korporasi menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Kalteng sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri dalam mempercepat penanganan karhutla.
Polda Kalteng saat ini menangani puluhan kasus karhutla. Sebanyak 51 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 13 kasus telah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini ada 51 kasus yang kami selidiki, 13 di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka,” ujarnya.
Khusus empat korporasi, prosesnya masih berada dalam tahap pendalaman. Polisi akan mengumpulkan bukti dan memeriksa berbagai aspek untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dapat dibebankan kepada perusahaan.
Dengan demikian, empat korporasi tersebut masih berstatus sebagai pihak yang didalami dan belum dinyatakan bersalah.
Kapolda menegaskan setiap kejadian karhutla akan ditangani melalui proses hukum. Polisi akan menelusuri penyebab kebakaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap lahan.
Lokasi kebakaran juga dapat ditutup sementara apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Setiap kejadian karhutla akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Langkah tersebut terutama penting ketika kebakaran terjadi di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penyidik perlu memastikan bagaimana kebakaran bermula, siapa pengelola lahan, serta langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan.
Iwan mengatakan penanganan karhutla tahun ini terus diperkuat melalui kerja sama seluruh unsur Satgas.
Dengan langkah tersebut, Polda Kalteng memastikan penanganan karhutla dilakukan dari dua sisi, yakni memadamkan api sekaligus menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab secara hukum.
Empat korporasi yang kini tengah didalami menjadi bagian dari upaya tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing perusahaan. (sb/*)