Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Investasi Kapuas Didorong Berdampak ke UMKM, Enam Produk Lolos Seleksi Ritel Modern

Redaksi 28-08-2026, 19:10 WIB 2 menit baca
Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026). FOTO:HUMAS/SB
Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026). FOTO:HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong investasi yang inklusif agar memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom.

Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan UMKM dengan salah satu jaringan ritel modern. Dari 30 UMKM yang mempresentasikan produknya, sebanyak enam UMKM dinilai memenuhi kriteria untuk masuk ke gerai ritel tersebut.

“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” jelas Teguh.

Menurutnya, akses ke pasar ritel modern menjadi peluang bagi UMKM Kapuas untuk memperluas pemasaran dan meningkatkan kapasitas usaha. DPMPTSP juga mendorong jaringan ritel lainnya membuka peluang serupa bagi produk lokal.

Teguh menambahkan, sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta realisasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Kemitraan diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi mampu membuka akses UMKM ke rantai pasok industri.

Sementara itu, Kusmiatie menegaskan pertumbuhan investasi di Kabupaten Kapuas harus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” ujarnya.

Ia mengatakan regulasi terbaru tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemitraan antara pelaku usaha besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan UMKM lokal.

Pemkab Kapuas berharap kemitraan tersebut dapat mendorong UMKM naik kelas, memenuhi standar produk, memperluas pasar, serta menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional dan program hilirisasi. (hms/f4) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard