Asap Karhutla Makin Pekat, Mulai Hari Ini Sekolah di Kalteng Belajar dari Rumah
SB, PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kegiatan belajar mengajar di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah harus dilakukan dari rumah.
Mulai Senin (31/8/2026), sekolah yang berada di daerah terdampak kabut asap dengan kualitas udara kategori tidak sehat dan berbahaya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditandatangani Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. Aturan ini berlaku bagi SMA, SMK, dan SKh yang berada di wilayah terdampak.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud, pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski belajar dari rumah, siswa tetap mengikuti pembelajaran sesuai jadwal sekolah.
Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Guru tetap mengajar dari sekolah masing-masing.
Untuk SMK, kegiatan praktik dapat sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori. Sedangkan pembelajaran di SKh dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik, baik secara daring maupun luring.
Orang tua atau wali diminta ikut mengawasi anak selama mengikuti PJJ. Siswa juga diimbau tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas di luar yang tidak diperlukan selama kabut asap masih terjadi.
Penerapan PJJ akan terus dievaluasi. Pemerintah meminta sekolah melaporkan kondisi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui pengawas pembina.
Evaluasi dilakukan setiap tiga hari dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Dan jika kabut asap membaik dan udara sudah aman, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilakukan secara normal.
Kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan bangunan, sarana prasarana, serta aset sekolah selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
Perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah wajib dilaporkan melalui platform Kelas Digital Huma Betang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik agar proses belajar tetap berjalan tanpa kendala. (sb/*)