Tampak seorang pengendara sedang mengantarkan anaknya ke sekolah pada saat kondisi kabut asap. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali memburuk membuat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah tidak menunggu lebih lama untuk mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, mendesak Pemkab Kotim segera menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama bagi siswa TK, SD hingga SMP.
Menurutnya, kondisi udara saat ini sudah cukup mengkhawatirkan dan tidak seharusnya anak-anak tetap dipaksakan mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Masalah di Kotim ini hampir sama, bahwa kualitas udara itu sudah buruk, sangat berbahaya,” kata Dadang, Rabu (2/9/2026).
Ia menyebut Pemprov Kalteng sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang buruk. Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada bupati dan wali kota.
Karena itu, Dadang meminta Pemkab Kotim segera mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kita berharap Bupati Kotim bisa menindaklanjuti surat edaran gubernur itu, mulai dari TK, SD sampai SMP melakukan belajar jarak jauh,” ujarnya.
Dadang menegaskan, kondisi kualitas udara harus menjadi patokan utama pemerintah dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka masih aman dilakukan atau harus dialihkan sementara ke BDR.
Ia mengingatkan, pendidikan memang penting, tetapi kesehatan anak harus menjadi prioritas utama.
“Kualitas udara kita indikatornya, patokannya kualitas udara. Karena goal-nya adalah kesehatan. Jangan sampai kita mengedepankan pendidikan tatap muka, tapi kesehatannya pun terancam,” tegas politisi PAN tersebut.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data aplikasi ISPUnet pada 1 September 2026 pukul 13.00 WIB, ISPU Kotim untuk parameter PM2,5 mencapai 306 atau masuk kategori berbahaya. Sementara PM10 berada di angka 236 atau kategori sangat tidak sehat.
Dalam kondisi seperti itu, paparan udara luar ruangan dalam waktu lama dinilai berisiko bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak.
Dadang juga meluruskan bahwa penerapan BDR bukan berarti sekolah diliburkan. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, hanya saja dilakukan dari rumah atau melalui sistem pembelajaran jarak jauh.
“Belajar dari rumah itu bukan berarti anak-anak libur. Pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan mereka harus kita lindungi dari paparan udara yang berbahaya,” katanya.
Ia berharap Pemkab Kotim segera mengambil keputusan sebelum kondisi udara semakin buruk. Menurutnya, surat edaran gubernur seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah serupa.
"Intinya, dengan surat edaran gubernur itu menjadi pertimbangan utama Pemda Kotim untuk melakukan langkah serupa. Karena kualitas udara kita, kita lihat di portal apa pun, memang berbahaya,” pungkasnya. (f1/sb)