Tiga Kasus Karhutla di Kotim Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Kebakaran di Area Konsesi
SB, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meningkatkan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, polisi masih mendalami satu kasus karhutla yang terjadi di area konsesi perusahaan.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan, penanganan hukum terhadap kasus karhutla terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran yang semakin meluas di wilayah Kotim.
“Hingga saat ini, telah ada tiga laporan polisi kasus karhutla yang masuk tahap penyidikan. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentunya akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rezky, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, dalam proses penyidikan, polisi melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Sementara itu, terhadap karhutla yang terjadi di area konsesi perusahaan, Polres Kotim masih melakukan penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Terhadap kejadian karhutla di lahan konsesi, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman guna memastikan penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Rezky menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat, perusahaan, dan seluruh pihak terkait juga diminta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Kotim berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan, penanggulangan, sekaligus penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana karhutla yang terjadi di wilayah Kotim.
Penanganan karhutla dinilai penting mengingat dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.(f1/sb)