Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka dari 113 Kasus Karhutla, 13 Korporasi Turut Ditangani
SB, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kasus Karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng hingga 12 September 2026, pihaknya telah menangani sebanyak 113 kasus Karhutla. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Senin (14/9/2026).
Budi menjelaskan, dari 113 kasus Karhutla yang ditangani, sebanyak 94 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 18 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses hukum tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Tidak hanya pelaku perseorangan, Polda Kalteng juga melakukan penanganan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla.
Berdasarkan data Ditreskrimsus, terdapat 13 korporasi yang telah ditangani terkait dugaan Karhutla. Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, dalam perkembangan penanganan perkara, sebagian berkas perkara saat ini juga telah memasuki tahap I, yakni proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi menegaskan, Polda Kalteng tidak akan berhenti pada upaya penindakan terhadap pelaku di lapangan. Penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak korporasi.
“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah terjadinya Karhutla secara berulang. Selain berdampak terhadap lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan persoalan kesehatan dan sosial.
Karena itu, Polda Kalteng mengingatkan seluruh masyarakat maupun pihak yang memiliki aktivitas di kawasan rawan Karhutla agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Budi.
Dengan penanganan terhadap ratusan kasus serta penetapan tersangka dan penyidikan terhadap sejumlah korporasi tersebut, Polda Kalteng menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap Karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan mencegah meluasnya bencana asap di Kalimantan Tengah. (sb/*)