Tidak Sampai Sepekan, Tiga Pelaku Pencurian Rumah di HM Arsyad Ditangkap Polisi
SB, SAMPIT - Tidak sampai satu minggu setelah dilaporkan, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah seorang karyawan swasta di Jalan HM Arsyad Km 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026) pagi.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial TYP (17), MS (20), dan PIM (19).
”Pelaku berinisial TYP, 17 tahun, MS berusia 20 tahun, dan PIM berusia 19 tahun,” kata Edi.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban berinisial RSS dengan cara merusak atau menjebol teralis jendela kamar. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dicuri di antaranya televisi, laptop, senapan angin PCP, dua unit harddisk, flashdisk, TWS, mandau hias, parfum, tabung gas 5,5 kilogram, powerbank, ransel, serta modem.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti hasil pencurian.
”Barang bukti yang dicuri juga turut kami amankan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP serta tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (f1/sb)