Lewati ke konten utama
Bisnis

Kayu Kebutuhan Lokal Masyarakat Tak Ilegal

Redaksi 03-03-2023, 03:36 WIB 1 menit baca
Tamjid
Tamjid

SB, KUALA KAPUAS - Hasil hutan seperti kayu masih diperlukan warga lokal untuk pembangunan rumah dan bangunan lainnya. Seperti hasil hutan di Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.

"Kayu tersebut diperuntukkan hanya untuk kebutuhan lokal saja. Dan bukan untuk pengiriman kayu ke luar daerah Kabupaten Kapuas," kata warga setempat, Tamjid pada Jumat (03/03/2023).

Ia menjelaskan, hasil hutan berupa kayu jenis balok biasanya untuk kebutuhan lokal masyarakat. Kegunaannya untuk pembuatan kusen pintu atau jendela, dan tiang-tiang pondasi kontruksi rumah. Kayu ini umumnya memiliki tebal 5 – 8cm dan lebar 12 – 20 cm dan panjang 4 meter.

"Terkait perizinan, pada intinya kami sudah lengkap sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik dan taat dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat. Kayu rakyat sebutnya, adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan. Hal ini dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.

"Lahan masyarakat adalah, lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

Kemudian untuk perizinan seperti halnya Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu. Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis menggunakan SKAU dan Nota menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB. (tri)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard