Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana didampingi Komisioner, memimpin sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 anggota DPR dan DPRD, di aula Kantor KPU setempat, pada Jumat (29/7/2022).
FOTO : ISTIMEWA
SB, PULANG PISAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menggelar sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan dipimpin Ketua KPU Pulpis, Yuliana didampingi Komisioner dan dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Ubeng Itun, Kepala Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo, Parpol Peserta Pemilu dan stakeholder terkait, dilaksanakan di Aula KPU setempat, Kamis (28/7/2022).
"Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 anggota DPR dan DPRD, dimana tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022," kata Ketua KPU Pulpis Yuliana.
Yuliana mengatakan sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka untuk bersilaturahmi, dan berkoordinasi dengan partai politik (parpol), karena tidak lama lagi akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Selain sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, ini juga sebagai koordinasi persiapan kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 2 Agustus hingga 11 September melalui Sipol," jelasnya.
Lanjut Yuliana, untuk verifikasi faktual, akan dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang. Nantinya pada verifikasi faktual ini KPU dan Bawaslu akan turun langsung ke kantor masing-masing Parpol.
"Guna mengecek langsung kebenaran data atau informasi yang telah diunggah parpol, dan yang memutuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat adalah KPU RI," tandasnya. (adm)