Lewati ke konten utama
HUKUM

52 Warga Sampit Diduga Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Redaksi 25-09-2026, 11:00 WIB 2 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, SAMPIT – Puluhan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga menjadi korban arisan yang pencairannya bermasalah. Sedikitnya 52 peserta mengaku belum menerima dana sesuai jadwal yang sebelumnya telah disepakati.

Total uang peserta yang disebut telah disetorkan kepada pengelola arisan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Persoalan ini mencuat setelah para peserta mulai mempertanyakan pencairan dana yang tak kunjung diterima. Sejumlah anggota kemudian berupaya mendatangi kediaman pengelola arisan berinisial BJS untuk meminta kejelasan mengenai uang yang telah mereka setorkan.

Salah seorang peserta, Sindy, mengatakan saat itu pihak keluarga BJS sempat menyampaikan kesanggupan untuk bertanggung jawab terhadap dana para peserta.

Menurut Sindy, pengelola juga pernah membuat pernyataan akan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, setelah beberapa pekan berlalu, keberadaan BJS justru tidak diketahui.

“Pelaku juga sempat membuat pernyataan akan bertanggung jawab. Ternyata setelah beberapa minggu ia kabur dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata Sindy, Jumat (25/9/2026).

Sindy menyebut para peserta sebelumnya mengikuti sistem arisan dengan menyetorkan sejumlah uang secara berkala sesuai kesepakatan. Peserta kemudian mendapatkan pencairan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Namun, ketika waktu pencairan tiba, dana yang seharusnya diterima peserta tidak kunjung diberikan. Kondisi tersebut kemudian membuat para anggota mempertanyakan keberadaan uang yang telah mereka setor.

“Jumlah korban yang kami ketahui sekitar 52 orang. Kalau ditotal, uang yang sudah disetorkan para peserta diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Menurut Sindy, para peserta telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mereka sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh anggota.

Akan tetapi, hingga kini belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan para peserta. Karena itu, para korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Kami berharap ada tindakan dari kepolisian dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sindy mengatakan para peserta masih berharap uang yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak semakin merugikan para peserta.

Para korban, lanjutnya, tetap membuka ruang penyelesaian apabila terdapat itikad baik untuk mengembalikan dana peserta. Namun, mereka menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Laporan kepada pihak kepolisian kini menjadi langkah yang ditempuh para peserta untuk mendapatkan kepastian hukum. Mereka berharap aparat dapat menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pengelola arisan serta mengungkap duduk perkara dana para peserta.

Para korban juga berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai nasib dana yang telah mereka setorkan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard