Lewati ke konten utama
NASIONAL

Dari 262 Kini 372 Dilaporkan Walhi Terkait Karhutla

Redaksi 25-09-2026, 11:45 WIB 3 menit baca
Walhi bentangkan spanduk bertuliskan belum merdeka dari asap
Walhi bentangkan spanduk bertuliskan belum merdeka dari asap

SB, JAKARTA – Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali bertambah. Dari sebelumnya 262 perusahaan, kini jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah mencapai 372 perusahaan.

Dalam rilis Walhi, penambahan tersebut disampaikan WALHI pada 15 September 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara. Data terbaru mencakup perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Artinya, terdapat penambahan 110 perusahaan hanya dalam beberapa hari sejak laporan awal disampaikan WALHI pada 11 September 2026. Laporan terbaru itu kemudian diteruskan kepada kementerian teknis untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, pada 11 September 2026, WALHI mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait 262 entitas perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla di delapan provinsi.

Namun, pada saat kedatangan tersebut laporan belum dapat diserahkan secara resmi karena tidak terdapat pihak yang dapat menerima dokumen di Kementerian Sekretariat Negara. Penyerahan kemudian dijadwalkan dan dilakukan dalam perkembangan berikutnya.

WALHI menyebut laporan tersebut disusun berdasarkan temuan titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, termasuk sedikitnya 10 titik panas yang teridentifikasi berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, baik pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Data tersebut disebut WALHI sebagai indikasi awal yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, penyelidikan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dari total 372 perusahaan yang kini dilaporkan, sebanyak 223 merupakan pemegang HGU atau bergerak di sektor perkebunan. Kemudian 148 perusahaan merupakan pemegang PBPH, sedangkan satu perusahaan lainnya merupakan pemegang izin usaha pertambangan.

WALHI juga telah melakukan pemantauan langsung terhadap tujuh perusahaan untuk memperkuat data dan informasi mengenai kondisi di lokasi yang terindikasi mengalami karhutla.

Tujuh perusahaan tersebut yakni PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, dan Kintap Jaya Wattindo di Kalimantan Selatan. Sementara di Riau terdapat PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Meskom Agro Sarimas.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan tegas terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi.

“Data sudah disampaikan, dan kami menunggu tindakan konkret: perusahaan diperiksa, pelanggaran ditindak, dan korporasi yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan,” ujar Umi.

Menurut WALHI, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman api dan penanganan kabut asap. Pemeriksaan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran juga dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran maupun kelalaian dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.

WALHI juga mendesak pemerintah memastikan laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Hasil verifikasi dan penindakan terhadap perusahaan yang dilaporkan diminta disampaikan secara transparan kepada publik.

“Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai, baik melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Umi.

Selain penegakan hukum, WALHI meminta wilayah yang terbakar mendapatkan pemulihan ekologis serta masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan atas hak-haknya.

Laporan terbaru WALHI tersebut telah diteruskan melalui Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selanjutnya, kementerian teknis terkait akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Dengan masuknya 110 perusahaan tambahan, perhatian kini tertuju pada proses verifikasi pemerintah untuk memastikan indikasi yang disampaikan WALHI serta menentukan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard