Polda Kalteng Tetapkan 8 Orang Tersangka Karhutla, Dua Diantaranya PNS
SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam dua pekan terakhir, polisi menetapkan delapan tersangka dari enam laporan polisi terkait karhutla di sejumlah wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani karhutla, selain langkah pencegahan melalui pembinaan, sosialisasi, edukasi, patroli dan penjagaan di wilayah rawan kebakaran.
“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka. Terungkapnya kasus ini ada juga dari laporan masyarakat yang menggunakan fasilitas aplikasi 110, ada yang melaporkan secara langsung, dan ada juga hasil dari kegiatan patroli kepolisian,” kata Iwan dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Dari delapan tersangka tersebut, satu kasus terjadi di Barito Selatan dengan tersangka N, 49, seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ia diamankan saat diduga melakukan pembakaran yang kemudian meluas hingga sekitar enam hektare. Sementara di Barito Timur, polisi menetapkan S dan Y sebagai tersangka setelah kebakaran pada Minggu (20/9/2026) menghanguskan hampir 11 hektare lahan.
“Di Barito Selatan ini ada satu kasus dengan tersangka saudara M, 49 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil. Yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat melakukan pembakaran dan akibat pembakaran itu kurang lebih enam hektare. Kemudian di Barito Timur ada saudara S dan saudara Y, dengan luasan yang terbakar kurang lebih hampir 11 hektare,” ujarnya.
Dalam kasus di Barito Timur, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, dua botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember dan tas gendong.
“Sementara lima tersangka lainnya menjalani proses penyidikan dalam perkara yang berada di wilayah Kotawaringin Timur dan Kapuas,” bebernya.
Secara keseluruhan, Iwan menyebut Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait proses penegakan hukum karhutla. Rinciannya 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi, dengan lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki Tahap I, dan tiga perkara sudah Tahap II.
Untuk perkara masyarakat, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Selain terhadap individu, kepolisian juga tengah memproses 12 korporasi. Penyidik mendalami lokasi kebakaran, kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan penanganan karhutla, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pemadaman.
“Untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini sedang berproses,” tegasnya. (rk/sb)