Polisi Datangi TKP Dugaan Pencaulan di Kereng Bangkirai
SB, PALANGKA RAYA – Laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan di Jalan Panenga 09, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, ditindaklanjuti Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya. Petugas mendatangi lokasi untuk menggali informasi dan mendengarkan keterangan warga terkait perkara tersebut.
Penanganan awal dilakukan personel piket SPKT Regu III setelah menerima laporan. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk perkara sebelum kasus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto mengatakan, laporan masyarakat langsung direspons dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, personel mendatangi lokasi dan mendengarkan keterangan pihak terkait. Selanjutnya, perkara tersebut dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Agung, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan informasi awal, pihak korban bersama keluarga sebelumnya telah berupaya mencari penyelesaian melalui mantir setempat. Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut dari kepolisian.
Polisi akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Dugaan tindak pidana ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan fakta-fakta yang terjadi.
Polsek Sabangau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Penanganan laporan secara tepat diharapkan membantu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencabulan, perlindungan identitas dan privasi korban menjadi perhatian penting. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi pribadi maupun spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat selama proses penanganan berlangsung. (sb/*)