Kominfostandi Pulpis Sosialisasi Perbup Nomor 40 Tentang Kerjasama Publikasi Media Massa
SB, PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfostandi) setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2022, tentang Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 40 Tahun 2022 tentang Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (7/3/2023) dengan dibuka secara langsung oleh Kadis Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi dan dihadiri pimpinan perusahaan (Pimred) Media Massa yang melakukan kerjasama.
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan tiga Pamateri, yakni Kabag Layanan Informasi Diskominfostandi Pulang Pisau, Wardoyo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulang Pisau Titin Maria dan Kabag Persidangan dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yessy.
Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi mengatakan kontrak kerjasama dengan media pada Tahun 2023 ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana sudah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2022, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa.
"Sesuai amanat tersebut untuk pengadaan barang, dan jasa paling lambat pada tahun 2023 sudah dilaksanakan secara elektronik," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap untuk kerjasama dengan Media Massa pada Tahun 2023 tersebut dapat berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan. Baik, peraturan pemerintah maupun peraturan bupati (Perbup) yang telah ditentukan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh awak media yang bertugas di wilayah kabupaten Pulang Pisau yang telah bekerjasama dengan baik, dalam mempublikasikan berita-berita keberhasilan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau," tegasnya.
Lanjutnya, karena, tanpa adanya kerjasama dengan media yang mempublikasikan keberhasilan pembangunan yang baik tidak mungkin dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
"Kita juga berharap dengan berpedoman Perbup Nomor 40 Tahun 2022 ini, kedepannya kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa akan semakin lebih baik lagi," jelasnya.
"Begitu juga dengan anggaran kerjasama dengan Media Massa, kami berharap juga nantinya dapat ditingkatkan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi Media Massa," tandasnya . (dm)