Inflasi 4,73 Persen, DPRD Palangka Raya Soroti Beban Warga dan UMKM
SB, PALANGKA RAYA – Tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok mulai menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya. Inflasi yang mencapai 4,73 persen hingga September 2026 dinilai semakin membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menilai kondisi tersebut perlu segera direspons melalui langkah konkret pemerintah daerah agar daya beli masyarakat tidak semakin tergerus.
Menurutnya, kenaikan harga berbagai kebutuhan sehari-hari tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Akibatnya, pengeluaran rumah tangga semakin besar, sementara kemampuan memenuhi kebutuhan hidup justru semakin terbatas.
“Persoalannya, kenaikan harga kebutuhan pokok tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat. Daya beli semakin turun, sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” tegas Khemal, Sabtu (31/10/2026).
Dampak inflasi, lanjutnya, tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga pelaku UMKM yang harus menghadapi kenaikan harga bahan baku dan biaya operasional.
Di tengah meningkatnya biaya produksi, para pelaku usaha juga menghadapi dilema untuk menaikkan harga jual. Sebab, kondisi daya beli masyarakat yang melemah berpotensi membuat konsumen mengurangi belanja.
“Modal dan biaya operasional naik, tetapi harga jual tidak bisa dinaikkan begitu saja karena daya beli masyarakat rendah. Ini persoalan yang sama-sama berat, baik bagi masyarakat maupun pelaku UMKM,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Khemal meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi dalam mengendalikan dampak inflasi.
Ia mendorong perluasan operasi pasar murah serta penyaluran bantuan kebutuhan pokok dengan sasaran masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Namun, menurutnya, pelaksanaan operasi pasar harus memperhatikan kondisi pedagang kecil agar kebijakan pengendalian harga tidak justru menambah tekanan bagi usaha masyarakat.
Ia mengingatkan agar kegiatan pasar murah tidak hanya terpusat di kawasan perdagangan maupun pasar tradisional, tetapi juga menjangkau wilayah permukiman yang membutuhkan akses terhadap bahan pokok dengan harga terjangkau.
Dengan langkah pengendalian yang terkoordinasi dan tepat sasaran, diharapkan tekanan inflasi dapat ditekan, daya beli masyarakat tetap terjaga, serta pelaku UMKM mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya. (sb/*)