Edarkan Narkoba, Pemuda 22 Tahun di Parenggean Diciduk Polisi
SB, SAMPIT – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil diungkap jajaran Polsek Parenggean. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial YSAM (22) bersama 13 paket sabu dengan berat kotor mencapai 22,60 gram.
Penangkapan berlangsung di kediaman terlapor di Jalan Poros Parenggean RT 011 RW 004, Desa Karang Tunggal, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran sabu tersebut. Setelah mengantongi informasi yang dinilai cukup, polisi kemudian mendatangi rumah YSAM dan melakukan penindakan.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, saat petugas tiba, YSAM sedang berada di dalam kamar rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kecamatan dan warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,60 gram," ungkap Suherman.
Selain belasan paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu tas kecil warna hitam, timbangan digital warna silver, kotak persegi panjang warna hitam, satu pak plastik klip, potongan sedotan warna merah, serta satu sendok plastik.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 warna pink beserta kartu SIM dan satu dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp400 ribu. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"YSAM beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, YSAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotim, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. (f1/sb)