Polda Kalteng Perketat Larangan Vape, Bidpropam Lakukan Sidak
SB, PALANGKA RAYA – Penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan perkantoran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian serius Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Untuk memastikan aturan internal dipatuhi, petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), Rabu (4/11/2026).
Sidak yang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, menyasar sejumlah ruangan kerja di Mapolda Kalteng. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan kedisiplinan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat.
Melalui Subbidprovos, tim Bidpropam menyisir empat satuan kerja (Satker), yakni Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kegiatan dipimpin Kompol Sri Mulyono, S.H., didampingi AKP Ahmad Marzuki, Iptu Kharisma Daniel, S.H., serta Briptu Wihang Dimas B.P. Petugas melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan tidak ada personel maupun PNPP yang melanggar ketentuan larangan penggunaan vape di area perkantoran.
Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Asriman, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pengawasan tersebut bukan sekadar kegiatan penertiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya disiplin di lingkungan kepolisian.
"Pengawasan ini kami laksanakan secara konsisten untuk menjamin kedisiplinan personel serta menjaga citra dan kerapian di area Mapolda Kalteng. Setiap personel wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat," tegas Rudi.
Dari hasil pemeriksaan di empat Satker tersebut, petugas tidak menemukan personel maupun PNPP yang menggunakan rokok elektrik. Artinya, selama pelaksanaan sidak berlangsung, tidak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan vape di lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Bidpropam memastikan pengawasan internal akan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan profesionalitas personel. Lingkungan kerja kepolisian diharapkan tidak hanya tertib dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga mampu mencerminkan kedisiplinan serta pola hidup sehat bagi seluruh anggotanya. (sb/*)