seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Pulpis Gelar Konsultasi Publik Raperda PDAM

by Redaksi - Tanggal 02-08-2022,   jam 03:24:05
Asisten 1 Setda Pulpis HM Syaripul Pasaribu, saat membacakan sambutan Bupati Pulpis dalam acara Konsultasi Publik Raperda PDAM di Aula Banama Tingang Kantor Bupati setempat, pada Selasa (2/8/2022). FOTO : ISTIMEWA Asisten 1 Setda Pulpis HM Syaripul Pasaribu, saat membacakan sambutan Bupati Pulpis dalam acara Konsultasi Publik Raperda PDAM di Aula Banama Tingang Kantor Bupati setempat, pada Selasa (2/8/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PULANG PISAU - Kegiatan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dilaksanakan, oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) di Aula Banama Tingang Kantor Bupati setempat, pada Selasa (2/8/2022).

Kegiatan dibuka Asisten 1 Setda Pulpis, HM Syaripul Pasaribu, dihadiri perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Kalteng, Kepala OPD, Kabag Hukum Setda Pulpis, Direktur PDAM Pulpis, Camat, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, serta stakeholder terkait.

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, dalam sambutannya dibacakan, Asisten 1 Setda Pulpis, HM Syaripul Pasaribu, kegiatan konsultasi publik terkait Raperda PDAM Pulpis, merupakan rangkaian proses pembuatan Perda yang harus dilaksanakan untuk memperoleh masukan, saran, aspirasi, gagasan dan ide serta koreksi dari berbagai pihak terkait, seperti perangkat daerah, damang kepala adat dan tokoh masyarakat.

"Konsultasi publik ini, merupakan bentuk musyawarah mufakat yang diharapkan prinsip keterbukaan, dan partisipatif dalam merumuskan rancangan peraturan daerah," katanya.

Lanjut Syaripul, pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini kata Syaripul, merupakan pemenuhan dari amanat pasal 28A UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Kewenangan yang diberikan dalam melaksanakan pengelolaan SDA bagi hajat hidup orang banyak," ucapnya.

Menurutnya, pengelolaan Air bersih merupakan alternatif untuk penopang, dan mendukung perekonomian daerah. Dimana upaya untuk membentuk BUMD, dalam hal ini untuk pengelolaan air bersih adalah PDAM berfungsi untuk melaksanakan pelayanan untuk menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

"Harapannya, dapat memberikan air bersih yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PDAM berfungsi untuk membantu kebutuhan masyarakat, menunjang pembangunan untuk kelangsungan dunia usaha dan pembangunan ekonomi daerah, percepatan pembangunan di daerah.

"Air minum yang dihasilkan PDAM Pulpis, merupakan barang yang esensial yang menyangkut hajat orang banyak. Selain itu untuk menjamin hak, jug pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan air bersih berdasarkan tata kelola yang baik perlu dilakukan penataan pengolahan PDAM, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (adm)