DPRD Kotim Gelar RDP Tentang Menjamurnya Ritel Modern
SB, SAMPIT- Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemberian izin terhadap pembukaan minimarket modern seperti Alfamart dan Indomart.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST didamping Ketua Komisi II, H Juliansyah dan dihadiri pula oleh masing-masing komisi I dan II, Pemkab Kabupaten Kotim, pengusaha pasar modern dan pedagang tradisional, bertempat di ruang rapat DPRD Kotim, Kamis (9/3/2023).
Rimbun menyampaikan, RDP tersebut adalah tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kotim. Dan dirinya mengucapkan terima kasih kepada pengusaha pasar modern sudah memaparkan bukti izin usaha, serta aturan yang berlaku sesui dengan aturan perundang – undangan.
“Kami mengapresisai atas masukan ataupun keluhan dari masyarakat kita terutama pedagang kecil yang merasa dirugikan dengan maraknya minimarket. Sedangkan untuk pengusaha minimarket tidak ada miss komunikasi dengan pemda setempat. Dalam hal ini DPM PTSP memberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Rimbun juga berharap fungsi pengawasan, koordinasi, sosialisasi itu sangatlah penting sehinggat tidak merugikan salah satu pihak.
“Hasil RDP yang pertama, pemerintah daerah Kabupaten Kotim akan merubah atau mengevaluasi Perda dengan aturan yang berlaku sesuai UU di Republik Indonesia. Kedua, pemberian berizinan kepada pasar modern atau minimarket (Alfamart dan Indomaret) diperketat dan dievaluasi sesuai dengan aturan berlaku,” sebut Ketua Komisi I DPRD Kotim tersebut.
Sedangkan untuk poin ketiga, pemerintah daerah wajib melaksanakan pengawasan operasional minimarket yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Satlpol PP. Sedangkan poin yang ke empat yaitu, pemerintah daerah wajib membina masyarakat terutama usaha kecil dengan program bantuan usaha kecil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam RDP yang dilaksanakan setidaknya ada empat poin yang kita sampaikan, semoga pemerintah daerah bisa menjalankan ini sesuai aturan,” tutupnya. (f1/sb)