Apresiasi Putusan PTUN, Ini Harapan Lawin
SB, KUALA KAPUAS - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, atas putusan terkait gugatan sengketa Pilkades di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, dari penggugat merupakan salah salah satu calon kepala desa itu.
"Saya sangat mengapresiasi terhadap putusan PTUN Palangka Raya mengabulkan penggugat, atas nama Abdurrahman terhadap sengketa Pilkades di Desa Handiwung," tegas Lawin.
Lawin sangat berharap kepada para pihak, agar dapat menerima putusan PTUN tersebut, demi keberlangsungan dan berjalannya roda pemerintahan desa dengan baik.
"Jadi masih ada batas waktu selama 14 hari sejak putusan," tegasnya.
"Jika harus banding, pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, dan tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya," lanjutnya.
Penggugat Abdurahman melakukan gugatan putusan Bupati Kapuas yang telah menyatakan Kelana Putra sebagai pemenang Pilkades Handiwung Tahun 2022. Perihal gugatan Abdurrahman, karena dianggap dalam proses pelaksanaan Pilkades tersebut, penggugat merasa dirugikan. Karena melakukan gugatan terhadap putusan sebagai pemenang Pilkades tersebut.
"Kita harapkan semuanya berjalan baik, dan mudahan putusan dapat dihormati," tandasnya. (dm)