Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

Redaksi 29-09-2026, 07:23 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes., ST., didampingi Wakil Ketua II Berinto bersama Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo menunjukkan dokumen kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026). FOTO: FADLI/SB
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes., ST., didampingi Wakil Ketua II Berinto bersama Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo menunjukkan dokumen kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS — DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, pada Senin (28/9/2026). 

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes., ST., didampingi Wakil Ketua II Berinto., SH., MH., serta Anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Hadir langsung Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD.

Yohanes mengatakan dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ucapnya.

Berdasarkan laporan Banggar DPRD Kapuas, target Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,090 triliun, meningkat Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,035 triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2,741 triliun, atau meningkat Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,582 triliun.

Untuk pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap dialokasikan sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Selanjutnya, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (f4) 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard