Lewati ke konten utama
HUKUM

Bakar Lahan, Pria 61 Tahun di Katingan Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi 29-09-2026, 16:59 WIB 2 menit baca
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono ketika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus karhutla. (FOTO: ISTIMEWA)
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono ketika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus karhutla. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, KASONGAN – Niat membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka berujung perkara hukum. GC, 61, warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, kini berstatus tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

GC terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun setelah aktivitas pembakaran yang dilakukannya diketahui petugas kepolisian saat patroli. Kasus tersebut diungkap Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026).

Dodik mengatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Katingan dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

“Polres Katingan berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Peristiwa itu terjadi Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan tengah melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan.

Patroli kemudian melintas di sekitar Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba. Petugas mendapati GC sedang membakar ranting dan dedaunan kering di sebuah lahan terbuka.

Api yang menyala di lokasi tersebut mulai membesar. Petugas pun langsung menghentikan aktivitas pembakaran karena kobaran api dinilai berpotensi merembet ke area lain.

GC selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hal senads ditambahkan Kasatreskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul, barang bukti yang diamankan berupa abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.

Jhon menegaskan, kepolisian akan menindak aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). GC diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, GC terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami akan tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard