Pengusaha Galian C Tak Puas Hasil RDP
SB, SAMPIT – Pengusaha galian C bernama Ririn Rosiana tidak puas dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), yaitu membahas tentang penutupan aktivitas galian C, belum lama ini.
Mantan anggota DPRD Kotim tersebut menyampaikan, bahwa dirinya sudah mengikui prosedu izin usaha baik itu izin usaha maupun perpanjangan izin usaha.
Sebab lanjutnya, sebagai pelaku usaha harus mengikuti aturan supaya tidak berlawanan dengan hukum.
“Saya salah satu pengusaha galian C berlokasi di 13,7 Km, Jalan Jendral Sudirman. Saya sebagai pengusaha galian C tidak mau melanggar hukum tentang tata aturan izin usaha baik itu perizinan awal maupun perpanjangan izin usaha. Izin saya mati tanggal 19 Januari 2023 dan sudah mengurus perpanjangan 5 bulan sebelumnya berakhir tepatnya September 2022 tapi saat ini belum juga keluar. Sudah konfirmasi ke LSPM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang hal ini, tetapi mereka juga belum menerima petunjuk kewenangan pemerintah pusat yang dikembalikan ke daerah,” terang Ririn Rosiana dalam pemaparan di RDP Komisi I DPRD Kotim belum lama ini.
Ririn juga mengatakan, belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah atau pemerintah provinsi terkait perizinan. Hanya saja jalan tengah yang diambil melakukan izin tata ruang yaitu harus kantor lurah pada 24 Februari 2024.
“Karena izin saya mati dan belum juga menerima perpanjangan, akhirnya saya coba minta ke lurah untuk dikeluarkanlah izin tata ruang pada 24 Februari 2023. Dan sekarang kami tidak bisa beroperasi sehingga banyak karyawan yang menganggur dan selalu mengeluhkan kapan dibuka lagi termasuk dari teman-teman sopir Tanya-tanya. Harapan saya semoga ada solusi prosedur untuk kami para pengusaha.” Tutupnya. (f1/sb)