Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Satpol PP Diminta Awasi Jam Operasional Toko Retail Modern

Redaksi 10-03-2023, 02:37 WIB 1 menit baca
Komisi I DPRD Kotim, Rimbun (batik merah) mengikuti RDP, belum lama ini. (FOTO:ISTIMEWA)
Komisi I DPRD Kotim, Rimbun (batik merah) mengikuti RDP, belum lama ini. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST menegaskan kepada pemilik toko retail modern harus mengikuti aturan jadwal operasional.

Dan dia berharap kepada pemerintah daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa bekerja sama denga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk melakukan sosialisasi jadwal jam buka tutup atau operasional.

“Dalam perizinan yang diberikan oleh DPMPTSP, Senin hingga Jumat jam buka 10:00 – 22:00 WIB. Sementara pada Sabtu dan Minggu jam buka pukul 10:00 – 23:00 WIB. Hal ini dilakukan agar tidak mematikan pedagang kecil disekitarnya,” ucap Rimbun ST.

Jadi lanjutnya, yang ditekankan itu jadwal operasional retail modern. Pemda akan bekerja sama dengan Satpol PP, Pemerintah setempat dan Aparatur daerah setempat untuk ketat melakukan pengawasan.

“Dengan adanya regulasi dari pemda maka akan memperketat pengawasan. Kalau di desa atau kelurahan diawasi oleh pemerintah setempat, aparatur desa, kelurahan dan jajarannya. Kalau di Kota Sampit maka Satpol PP yang akan mengawasi, sebutnya.

Ketua Komisi I DPRD Kotim ini juga meminta kerja sama  kepada seluruh masyarakat Kotim untuk membantu melakukan pengawasan.

“Dalam hal ini pemerintah harus lebih ketat lagi dalam pengawasan dan dilakukan sosialisasi, supaya bisa bekerja sama untuk melakukan pengawasan, kalau masyarakat ada yang melihat retail modern yang buka tidak sesuai aturan silahkan laporkan ke pemerintahan setempat,” tegasnya. (ab/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard