Evaluasi Perizinan Ritel Modern, Jangan Mematikan Pedagang Kecil
SB, SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia memeinta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali tentang perizinan ritel modern yang meresahkan pedagang kecil.
Hal ini dilakukan, sebut Hendra Sia, karena maraknya ritel modern berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat kecil. Karena kepentingan ekonomi pedagang kecil juga sudah diatur dalam Perda 2015.
“Saran dari saya untuk pemerintah daerah, Perda harus diperbaharui ulang untuk lebih baik kedepannya. Tapi perlu diketahui Perda 2015 ini sudah mengatur hak pedagang kecil dan ada di Pasal 6 yaitu, memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan,” terang Hendra Sia.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pedagang kecil dan pengusaha retail modern, bertempat di gedung DPRD Kotim, Kamis 9 Maret 2023.
Ia menegaskan, perizinan itu perlu diperhatikan juga tentang perekonomian masyarakat sekitar, karena ini berdampak kepada pedangan kecil. Jangan hanya memberi izin tapi tidak melakukan sosialisasi kepada pedagang sekitar.
“Bayangin kalau retail modern itu berada 300 meter ke kiri dan 300 meter ke kanan, percaya warung kecil disekitar pasti akan mati. Memang sisi positifnya Pemda dapat PAD tapi kita juga memikirkan keadaan masyarakat, kita harus memikirkan pedagang kecil sekitar. Olehnya itu, kita harus mengevaluasi serta butuh pengawasan yang lebih lagi,” tukasnya. (f1/sb)