Lewati ke konten utama
Provinsi

Imigrasi Berikan Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Online

Redaksi 15-03-2023, 01:27 WIB 1 menit baca
Kasubsi Lantaskim, Frantonius Oktavia saat diwawancara wartawan. (FOTO:MIFTA)
Kasubsi Lantaskim, Frantonius Oktavia saat diwawancara wartawan. (FOTO:MIFTA)

SB, SAMPIT – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat paspor untuk bepergian keluar negeri, karena masyarakat tidak capek-capek lagi untuk datang ke Kantor Imigrasi.

Sebab, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memberikan kemudahan untuk pembuat paspor yaitu dengan sistem dalam jaringan (Daring) atau online.

Kasubsi Lantaskim Imigrasi Sampit, Frantonius Oktavia saat ditemui wartawan, Rabu (15/3/2023) mengatakan, dalam mempermudah layanan dan menjangkau seluruh masyarakat di Kotim dibuatlah mekanisme layanan online. Layanan ini tentu memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya apalagi jika terkendala waktu dan tempat.

“Layanan Daring atau Online ini dapat diperoleh melalui aplikasi M-Passpor. Aplikasi ini pun bisa diakses melalui android maupun IOS. Meski baru diluncurkan tahun 2022 namun sangat efektif sebagai layanan praktis. Mengingat masih terbatasnya Kantor Imigrasi di Indonesia ini,” terang Frantonius Oktavia.

Dijelaskannya, adapun Kantor Imigrasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) terdapat di Palangkaraya, Sampit dan Pangkalanbun dengan status cabang dari Sampit. Ketiga kantor ini pun ditujukan untuk warga sekitarnya mengakses via Luar Jaringan (Luring) / offline.

"Aplikasi M-Passpor diharapkan bisa dimaksimalkan kegunaannya untuk masyarakat, baik itu untuk keperluan paspor baru ataupun memperpanjang masa waktu kedaluwarsanya, "tutupnya. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard