Ritel Modern Menjamur di Kota Palangka Raya Harus Mengacu Perda
SB, PALANGKA RAYA - Saat ini di Kota Palangka Raya telah banyak berdiri toko ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret pada titik kawasan penduduk, dengan keberadaan mereka harus tetap harus mengacu ketentuan dan aturan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan
“Seperti halnya Kota Palangka Raya, dimana ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur berdirinya ritel modern,” tegas Yudhi, Senin (20/03/2023) di DPRD Palangka Raya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya ini mengaku prihatin, dengan terus menjamurnya ritel modern yang dinilai tidak sesuai ketentuan perda.
"Satu kawasan jalan bisa sampai tiga hingga empat ritel yang sama telah berdiri. Itu tidak sesuai ketentuan. Kasihanlah sama pedagang kecil disekitarnya, mereka bisa terhimpit hingga tersisih," tukasnya.
Padahal jelas Yudhi, dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014, sudah jelas memuat tentang pengaturan toko modern. Perda itu menjadi aturan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Terutama bagi ritel modern berjejaring.
“Perda mengatur ketentuan serta batasan, dimana ritel bisa berdiri pada jarak atau radius yang sudah ditentukan. Sebut saja jauh dari area usaha kecil, seperti warung atau kios,” tuturnya.
Karena itu tambah Yudhi, kondisi demikian harus menjadi perhatian dinas terkait dilingkup Pemko Palangka Raya. Terutama bagaimana memperketat perizinan serta pengawasan. (mda/ok)