Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Potensi Wisata di Palangka Raya Perlu Adanya Payung Hukum

Redaksi 24-03-2023, 11:20 WIB 1 menit baca
Anggota dewan saat melaksanakan rapat di DPRD Kota Palangka Raya.(FOTO:YUDHA)
Anggota dewan saat melaksanakan rapat di DPRD Kota Palangka Raya.(FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Kampung Wisata, menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi.

 “Iya, kami sudah melakukan rapat awal membahas penyusunan naskah akademik dan draf tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya. Salah satunya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, jika dilihat dari hasil pembahasan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.

“Ya, tentunya dengan ditetapkannya kampung wisata perlu adanya perda, agar para pelaku usaha atau pengunjung dapat terlindungi dari segi hukumnya,” katanya.

Karena itulah lanjutnya mengapa perlu adanya payung hukum untuk mengatur tentang kampung wisata, karena melihat banyaknya potensi tersebut di wilayah Kota Palangka Raya.

“Terlebih potensi kampung wisata di Kota Palangka Raya itu sendiri memiliki ciri khas, dan keunggulan tersendiri dibandingkan dari daerah lain,” ujar Hasan.

Dia menambahkan, dengan regulasi yang jelas sebagai payung hukum dari pengembangan potensi kampung wisata. Sekaligus menciptakan efek ganda terhadap perekonomian masyarakat di sekitarnya.

Misalnya, di desa wisata itu terdapat masyarakat perajin kerajinan anyaman rotan dan sebagainya, sehingga hal itu bisa menjadi nilai unggul di kampung wisata ke depannya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard