Cagar Budaya di Kalteng Sebagai Aset Daerah Perlu Dijaga
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui instansi terkaitnya diminta agar memaksimalkan pelestarian cagar budaya yang ada di wilayah Kalteng. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Andayani, Jumat (24/03/2023) di Palangka Raya.
Menurutnya, cagar budaya merupakan aset serta kekayaan daerah yang perlu dilindungi, dijaga, dan dilestarikan secara maksimal agar keberadaannya bisa tetap ada karena hal itu berkaitan langsung dengan budaya dan adat istiadat di provinsi ini.
"Keberadaan cagar budaya ini sangat penting bagi daerah, karena merupakan aset maupun kekayaan daerah. Kita perlu menjaga itu dengan maksimal, jangan sampai hilang begitu saja dan tentu jika itu terjadi suatu kerugian bagi daerah," ujarnya.
Dirinya menyebut, saat ini Kalteng telah memiliki Perda Cagar Budaya yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu. Sangat diharapkan keberadaan perda tersebut mampu menjadi payung hukum dalam upaya pelestarian budaya di wilayah Kalteng.
"Keberadaan Perda Cagar Budaya ini kita harap kedepan bisa bermanfaat sekaligus menjadi tiang penopang dalam upaya pelestarian budaya di Bumi Tambun Bungai, sehingga cagar budaya yang kita miliki keberadaannya bisa terus ada karena merupakan salah satu jati diri daerah ini," ucapnya.
Selain itu dalam upaya melestaikan, menjaga, dan merawat cagar budaya tidak hanya menjadi tugas pemda saja akan tetapi semua pihak termasuk masyarakat, sebab cagar budaya merupakan milik daerah yang artinya semua pihak perlu secara bersama dalam menjaganya. (mda/ok)