Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Sepakati Perda Minol Untuk Kendalikan Peredaran

Redaksi 25-03-2023, 11:44 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. (FOTO:YUDHA)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menyepakati, membahas dan menyempurnakan dua Raperda hal disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna Ke-6 Masa persidangan II tahun sidang 2022/2023.

“Jadi baik itu perda BUMD dan juga akan diatur perda mengenai minuman beralkohol (minol) yaitu minuman beralkohol tradisional, jadi perda ini nantinya digunakan untuk pengendalian peredaran di masyarakat,” ujar Sigit di Aula Rapat Paripurna DPRD, Jumat (24/03/2023).

Sekarang ini lanjut Sigit, kalau ada UMKM yang bisa membuat minol tradisional, itu arahnya bagaimana nanti akan dibimbing, supaya mereka tahu payung hukumnya, dan juga bisa kita kendalikan peredarannya.

“Jangan sampai keberadaan minuman tradisional beredar secara ilegal, jadi kita akan manage, sehingga kepastian hukumnya jelas,” terang Sigit.

Sigit juga menjelaskan untuk masalah spesifiknya dan kriteria itu dijelaskan lebih detail nanti dengan dinas kesehatan atau pihak BPOM, dimana dari segi kualitasnya tidak diperbolehkan beredar secara sembaragan.

“Sekarang ini angka kriminalitas di Kalteng khususnya palangka raya  meningkat hanya karena persoalan sepele yaitu mabuk dan semacamnya, tentunya kita harus tekan supaya peredaran Minol tidak sembarangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, minol tradisional yang beredar dimita jangan sembarangan, kadarnya bagaimana jangan sampai pelaku usaha tidak mengetahui kadarnya. Untuk itulah pihaknya akan lebih intens dalam pengaturan, sehingga moil yang beredar lebih aman untuk dikonsumsi. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard