Lewati ke konten utama
HUKUM

Peredaran Narkotika di Ponton Tak Pernah Habis, Polisi Amankan Pelaku dan 7 Paket Sabu

Redaksi 30-03-2023, 11:22 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Ponton berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Ponton berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Sepertinya peredaran narkotika di kawasan Ponton tidak pernah habisnya, bahkan wilayah yang padat penduduk tersebut disebut-sebut sebagai Kampung Narkoba.

Dimana aparat kepolisian dari Polda Kalteng sudah beberapa kali mengobrak-abrik kawasan tersebut, sebagai bentuk komitmen memberantas narkotika masih saja ada.

Hal tersebut dibuktikan hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Syahrani (49), yang diduga sebagai pengedar pada Rabu (29/3/2022) sekitar pukul 15.40 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba AKP GS Rahail, Kamis (30/3/2023) siang mengatakan, bahwa pelaku yang merupakan seorang pengedar ini telah lama menjadi incaran atau target.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti," kata AKP GS Rahail.

Dijelaskan Rahail, pelaku diamankan saat sedang berada di dalam rumah berwarna pink di Jalan Rindang Banua, Gang Salam, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 2,83 gram yang disimpan di dalam saku baju bagian depan dan uang Rp 2.450.000 serta plastik klip kecil.

"Kita temukan 7 paket plastik klip kecil sabu-sabu seberat 2, 83 gram dan uang Rp 2.450.000 serta plastik klip kecil," ungkapnya.

Untuk proses selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ab/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard