Lewati ke konten utama
Pemkab Seruyan

Tuntutan Plasma 20 Persen PT. BAP, Pemkab Seruyan Bakal Tindaklanjuti

Redaksi 11-09-2026, 17:29 WIB 4 menit baca
Bupati Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda., SE., M.Si, saat bertemu langsung warga dari 4 desa di Kabupaten Seruyan yang menuntut realisasi plasma 20 persen di  PT  BAP. FOTO: SEPUTAR BORNEO
Bupati Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda., SE., M.Si, saat bertemu langsung warga dari 4 desa di Kabupaten Seruyan yang menuntut realisasi plasma 20 persen di PT BAP. FOTO: SEPUTAR BORNEO

SB, KUALA PEMBUANG - Bupati Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda., SE., M.Si mempertanyakan kedudukan hukum peraturan menteri yang menjadi dasar pelaksanaan perkebunan, khususnya terkait kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

Hal ini dikatakan saat bertemu langsung warga dari 4 desa di Kabupaten Seruyan yang menuntut realisasi plasma 20 persen di PT Binasawit Abadi Prtama ( BAP) yang berlokasi di Kilometer 105, pada Kamis (10/9/2026). 

Menurut kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai kehutanan dan pertanahan. Karena itu, pihaknya masih berupaya mencari kepastian hukum terkait pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan.

"Ini adalah undang-undang mengenai kehutanan. Bila ada hutan yang dilepas, wajib plasma 20 persen. Undang-undang pertanahan juga mengatakan, bila akan diberikan untuk penguasaan area tertentu, maka wajib plasma 20 persen," ujarnya. 

Bupati menjelaskan, selain kewajiban pembangunan plasma, terdapat pula ketentuan mengenai tukar-menukar kawasan hutan bagi perusahaan yang membuka kawasan hutan untuk perkebunan.

Dalam proses perizinan perkebunan, menurutnya, pihak yang menduduki posisi direksi juga memiliki konsekuensi hukum karena dapat melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan. Bahkan, pada masa itu terdapat pernyataan kesanggupan atau fakta integritas untuk membangun kebun plasma 20 persen.

“Pada zaman itu dibuat pernyataan akan membangun plasma 20 persen. Waktu itu siapa bupati kita? Pak Sudarsono. Beliau menjalankan aturan yang ada dan memberikan izin usaha perkebunan dengan menggariskan 20 persen,” katanya.

Bupati menambahkan, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui proses perizinan dari instansi penanaman modal yang pada saat itu memberikan izin pembukaan kebun dengan tetap mencantumkan kewajiban plasma 20 persen.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah dilakukan kajian dan telaah hukum oleh kejaksaan atas permintaan pemerintah daerah. Dari telaah tersebut, disebutkan terdapat kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen.

“Dalam perjalanannya ada kajian, ada telaahan hukum dari bapak jaksa yang sebagai jaksa pengacara negara diminta pemerintah daerah untuk menelaah semua kejadian. Ternyata ada kewajiban membangun plasma 20 persen,” jelasnya.

Namun, persoalan kembali muncul setelah terbitnya peraturan menteri yang menurutnya menjadi dasar berbeda dalam pelaksanaan kewajiban plasma. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pemerintah daerah bersama masyarakat.

“Apakah peraturan menteri mengalahkan Undang-Undang Pertanahan, mengalahkan Undang-Undang Kehutanan, mengalahkan IUP yang ditandatangani berdasarkan aturan yang ada? Itu pertanyaan yang selalu kami bahas dalam rapat,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin menempatkan kepentingan masyarakat dan investor dalam posisi berlawanan. Menurutnya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.

“Gerbongnya pemerintah, gerbongnya masyarakat, kemudian ada gerbong besar lainnya, investor. Tiga hal ini harus rukun, harus baik dan harus tertata kelola dengan baik. Masyarakat dibela, masyarakat diperjuangkan, daerah dibangun, tetapi investor juga harus kita jaga dan kita fasilitasi,” katanya.

Menurutnya, keberadaan investor memiliki peran penting dalam pembangunan daerah karena membawa modal, teknologi, manajemen, membuka lapangan pekerjaan serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan penerimaan pajak.

“Investor merekrut tenaga kerja, membuka lapangan usaha, membawa teknologi, membawa modal dan manajemen. Mereka berproduksi, memperoleh keuntungan, merekrut tenaga kerja, membuka peluang usaha, menggerakkan perekonomian dan membayar pajak. Dari negara kemudian turun ke pemerintah daerah dan desa untuk kita membangun,” ujarnya.

Terkait tuntutan pembangunan plasma 20 persen, Bupati Seruyan mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan permintaan kepada PT Binasawit Abadipratama (BAP) agar memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami sudah bersyukur kepada PT BAP, kepada kantor pusat dan manajemennya, meminta kebijaksanaan agar dilaksanakan pembangunan kebun dalam bentuk plasma 20 persen. Surat itu bagian dari perjuangan,” ungkapnya.

Selain berkomunikasi dengan perusahaan, pemerintah daerah juga berencana membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai kedudukan hukum aturan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu bertemu dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk meminta penjelasan secara resmi.

“Dari pemerintah daerah akan ke Jakarta, ketemu Menteri Pertanian, ketemu Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional. Kita ingin tahu kedudukan hukumnya sehingga ada pernyataan kedudukan hukum,” pungkasnya 

Untuk diketahui Pada 9 September 2026, pertemuan di Sampit antara warga Seruyan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) gagal mencapai kesepakatan mengenai kewajiban penyediaan lahan plasma 20 persen untuk masyarakat.

Warga menuntut realisasi lahan plasma, sedangkan perwakilan PT BAP, Reinhard, menawarkan skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS) dalam bentuk kegiatan usaha produktif (KUP) seperti transportasi, dengan alasan adanya hambatan hukum korporasi seperti persetujuan RUPS dan pelaporan kepada Bursa Efek Singapura.

Penolakan PT BAP disanggah oleh warga dan temuan administrasi: dokumen Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan tahun 2021 mewajibkan pencadangan ±3.485 Ha 20 persen untuk kebun masyarakat, namun spesifikasi ini hilang dalam Keputusan Menteri LHK final tahun 2024, yang telah dipertanyakan Bupati Seruyan pada 2 September 2026.

 Warga dari empat desa (Bangkal, Rungau Raya, Terawan, Selunuk) secara konsisten menolak tawaran KUP karena Peraturan Menteri Pertanian menggariskan bahwa pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, yang saat ini tidak ada.

Menyusul kebuntuan pertemuan, warga memulai blokade akses keluar masuk angkutan CPO PT BAP di kilometer 105 pada malam 9 September 2026, yang kemudian diikuti blokade di kilometer 98.(f1/SB) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard