Besok Tidak Pelaporan Pajak NPWP Dikenakan Sanksi
SB, SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau untuk segera melaporkan pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Jalan Jenderal Ahmad Yani sebelum tanggal 31 Maret 2023 besok.
Karena apabila tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi berupa denda. Kalaupun dalam kondisi tidak berpenghasilan tetap wajib lapor.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Thoriq mengatakan, pelaporan wajib pajak ini paling lambat besok harus sudah dilaporkan, karena sebagai warga yang baik sudah seharusnya menunaikan kewajiban terkhusus warga Kotim yang memiliki NPWP.
“Sudah seharusnya Surat Pemberitahuan (SPT) ini dilaporkan tiap tahunnya, sifat pelaporan ini pun wajib paling lambat besok tanggal 31 Maret 2023 sekalipun penghasilan nihil jika tidak dikenakan denda Rp 100.000," ucap Thoriq saat ditemui media ini.
Jadi dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki NPWP jangan pernah mengabaikan untuk menyampaikan ke KPP Pratama Sampit, karena apabila tidak dilaporkan denda terus jalan meski penghadilan tidak ada.
“Mempermudah masyarakat, selalin layanan langsung kami juga memberian layanan online djponline.pajak.go.id,” tutupnya. (f2/sb)