Penyusunan RPJMD Jadi Landasan Pemda Laksanakan Pembangunan Lima Tahun
SB, PALANGKA RAYA - Pertemuan dan Sosialisasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi terkait Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B Aden bertempat di Aula Kantor Bappedalitbang Kalteng, Rabu (05/04/2023).
Sekretaris Daerah Kalteng H Nuryakin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Herson B Aden mengutarakan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, disebutkan bahwa dokumen KLHS dan rancangan Teknokratik RPJMD merupakan komponen utama Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dan RPJPD, yang prosesnya dimulai pada tahun 2023 ini di bulan Maret.
“Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2030 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah menjadi landasan dan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045,” tutur Herson.
Dengan digelarnya sosialisasi ini lanjutnya, tentu akan meningkatkan kapasitas penyusunan KLHS Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng, dalam Pembentukan Tim Kelompok Kerja dan Tenaga Ahli Penyusun KLHS, serta Tim Validator Prov. Kalteng.
“Saya harapkan, penyusunan KLHS dapat menjadi pedoman dan tindak lanjut kita ke depan, dalam mendukung kebijakan program yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah maupun di kabupaten/kota,” ungkap Herson.
Terlebih lagi sambungnya, khusus dalam optimalisasi analisis isu strategis daerah, analisis capaian indikator TPB, analisis daya dukung daya tampung lingkungan hidup, serta alternatif skenario capaian TPB berbasis muatan KRP. (mda/ok)