Lewati ke konten utama
Provinsi

Lazis NU Kotim Awasi Penyaluran Zakat Fitrah

Redaksi 07-04-2023, 03:47 WIB 1 menit baca
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar bersama Ketua LAZIS NU Kotim Sugianto foto bersama. (FOTO:ISTIMEWA)
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar bersama Ketua LAZIS NU Kotim Sugianto foto bersama. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khairil Anwar melaksanakan pertemuan dengan Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Lazis) Nahdlatul Ulama (NU) Kotim Sugianto bertempat di Jalan Soekarno Sampit, Kamis (6/4/2023) kemarin.

Yaitu dalam rangka ketertiban dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan penyaluran Zakat Fitrah dan Fidyah dengan mengacu kepada edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 29/DP-P MUI/Kalteng/V/2022 tanggal 10 April 2022, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3594/KW.15.5/5- /HK.03.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang ketetapan Zakat Fitrah dan Fidyah.

Penyamaan nilai wajib zakat berupa kadar jenis zakatnya dalam bentuk beras dikonversi dalam bentuk uang. Hal ini pun mengacu pada kadar timbangan wajib zakat fitrah maupun zakat fidyah.

"Pelaksanaan ini diperlukan untuk adanya standarisasi sehingga seragam dan ideal sesuai syari'at," ucap Khairil Anwar.

Sementara, Ketua Lazis NU Kotim Sugianto mengatakan, nilai kadar beras zakat fitrah adalah 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram dan zakat fidyah 1 mud atau setara 7 ons beras biasa yang harganya yang dimakan atau dikonsumsi.

Zakat yang bersifat wajib ini tentu akan baik jika nantinya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu agar ibadah wajib diterima Allah SWT.

"Zakat fitrah maupun fidyah sebaiknya dilaksanakan dengan baik dan termonitor dengan dibantu lembaga Lazis NU. Dengan demikian warga Kotim tidak perlu repot mencari orang yang berhak menerima zakat," ucap Sugianto. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard