Lewati ke konten utama
DPRD Seruyan

Dewan Ingatkan Soal Regulasi Pengelolaan Sentra IKM

Redaksi 15-04-2023, 08:31 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo

SB, KUALA PEMBUANG - Pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan agar memperhatikan terkait pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di kabupaten setempat.

Hal itu dikarenakan, jika nantinya Sentra IKM sudah mulai beroperasional maka regulasi soal pengelolaan juga harus dipikirkan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan.

"Selain dari sarana dan prasarana tentunya dari segi regulasi nantinya juga harus dipikirkan. Apakah nantinya bisa dikelola melalui Diskoperindag atau melalui UPTD maupun BUMD," kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.

Ia juga menjelaskan bahwa, Jika memang nanti pengelolaannya melalui BUMD maka dalam hal ini pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut.

"Dan sekarang sampai dimana Perda itu, dalam artian memang Perda belum di bahas sampai dimana nantinya itu bisa disusun oleh teman-teman dari Disperindagkop. Pada dasarnya kami sepakat mendorong Sentral IKM ini bisa beroperasional," tandasnya. (ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard