Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kobar Bongkar Pengendalian 5 Kg Sabu dan 20 Butir Ekstasi dari Lapas

Redaksi 02-05-2023, 05:06 WIB 2 menit baca
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (FOTO:POLISI)
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5.287,53 gram atau 5 kilogram dan 20 butir pil ekstasi di dua lokasi berbeda pada Rabu 26 April 2023 lalu.

Lokasi pertama Kantor Damri Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorej, Kecamatan Arut dan Rumah BTN Amarilis III, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Dari hasil pengungkapan tersebut aparat kepolisian berhasil merigkus empat terduga pelaku, diantaranya adalah Irvan bin Sampurna, Irfan Padhlia Wati binti Padlan, Saifullah bin H Syahrani dan Niko Satrio bin Nasir.

Dalam konferansi pers yang dipimpin Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono di Aula Patriatama 95 Mapolres setempat, Selasa (02/05/2023) pukul 10.00 WIB menyampaikan, kronologi kejadian bermula  adanya informasi pengiriman paket melalui Damri di Jalan Kawitan I.

Kemudian katanya, Kasat Narkoba yang diperintahkan yang memimpin langsung penangkapan melakukan penyelidikan dan ada seseorang mencurigakan di lokasi yang dimaksud menerima paket langsung diamankan.

Yang diamankan, merupakan terangsaka 1 yaitu Irvan bin Sampurna dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak kerdus kecil dari tangan tersangka.

“Setelah dibuka ternyata dalam kerdus tersebut ditemukan lima bungkus plastik kemasan the merk Guanyingwang, isinya adalah Kristal putih diduga berisi sabu-sabu seberat 5.033,5 gram,” ucapa Kapolres Kobar.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Kapolres tersangka mengaku barang bukti tersebut akan dikirmkan kepada Irfan Padhlia Wati yang secara bersamaan dengan saudara Saifullah sedang menunggu paket yang diamankan tersebut.

“Kedua tersangka pun langsung diamankan dan saat dilakukan penggeledahan dalam kamar ditemukan satu paket sabu dengan berat 2,03 gram yang disampan dalam plastik alat cek kehamilan. Selain itu juga ditemukan ditemukan pil warna kuning diduga pil ekstasi sebanyak 20 butir yang disimpan dalam tas diatas lantai,” cetusnya.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi para tersangka ternyata yang mengendalikan mereka adalah saudara Niko Satria yang berada dalam Lapas Pangkalan Bun.

“Pengungkapan ini adalah berkat kerja sama kita dan Lapas Pangkalan Bun sehingga peredaran narkotika tersebut berhasil diungkap. Atas pengungkapan kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” tegasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard