DPRD Minta Pemkab Kotim Konsisten Laksanakan Perda
SB, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan agar berjalan sesuai harapan.
Karena menurut, Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah, Perda dibuat atas kewenangan dari DPRD bersama dengan bupati atau wakil bupati dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantu, yaitu dengan memperhatikan kebutuhan atau ciri khas daerah setempat.
“Kalau sudah disahkan harus dilaksanakan. Soal nanti itu ada kendala atau kekurangan kami melakukan evaluasi bersama. Peraturan daerah itu kan melalui pembahasan panjang dan butuh biaya banyak,” sebut Juliansyah baru ini.
Menurutnya, jangan sampai hanya dibahas kemudian disahakan tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Bahkan ia juga mencontohkan peraturan daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang wajib dilaksanakan. Jika dalam perjalanan ada masalah atau kendala sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk perbaikan bersama.
“DPRD dan Bupati Kotim sudah banyak membahas Perda sesuai kebutuhan Kotim. Tapi banyak Perda yang belum terlaksana atau belum konsisten secara menyeluruh. Kami hanya ingin jalani saja dulu sesui kemampuan karena ada tahap evaluasi,” tukasnya.
Ia menjelaskan Perda itu bisa diperbaiki sewaktu waktu atas dasar evaluasi dan kewenangan atribusi delegasi untuk memenuhi kebuthan daerahnya masing-masing. Ia juga berharap perda yang sudah dibahas semoga terlaksana sesuai dengan amanat peraturan daerah. (f1/sb)