Lewati ke konten utama
Provinsi

Hj Fatmi Angkat Bicara dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi 09-05-2023, 10:51 WIB 1 menit baca
Hj Fatmi bersama kuasa hukumnya, Sitmar HI Anggen. (FOTO:YUDHA)
Hj Fatmi bersama kuasa hukumnya, Sitmar HI Anggen. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Pemortalan yang dilakukan oleh Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng) dengan cara menggelar Ritual adat Hinting Pali dikediaman Hj Fatmi Hasyim jalan Tenggiri, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, akhirnya pihak Hj Fatmi angkat bicara.

“Untuk persoalan tanah itu, saya sudah mengantongi sertifikat yang sah kok, saya menyesalkan dan tak menerima perlakuan Fordayak, mengingat objek yang menjadi sengketa berada di jalan Gurame dan bukan di jalan Tenggiri, tapi malah melakukan Ritual disini,” katanya, Senin (08/05/2023).

Dirinya juga menjelaskan, sertifikat tanah yang saat ini menjadi sengketa dikeluarkan pada tahun 2003 dan telah divalidasi oleh BPN sekaligus dibeli secara resmi pada tahun 2015, dimana proses pembelian tersebut diperkuat dengan akta notaris.

“Artinya saya tidak membeli tanah tersebut dengan sembarangan dan saya rawat. Bahkan sampai tahun 2020 silam saya bangun perumahan disitu tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat,” tuturnya.

Sebelum pembangunan lanjut Hj Fatmi telah memvalidasi ulang ke BPN hingga dikeluarkanlah IMB dan tanah tersebut sudah dipecah menjadi 5  petak dalam arti sudah bukan atas nama dirinya lagi.

“Adanya ritual adat di rumah ini terus terang saja saya sangat keberatan, karena sangat menganggu keluarga kami dan juga aktivitas warga lainnya yang berdekatan,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum Hj Fatmi Hasyim, Sitmar HI Anggen mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan telah memberikan surat kepada Fordayak agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum Negara.

“Apa yang dilakukan silakan saja, asal sesuai dengan norma Hukum, jika melakukan Hinting Pali berarti sudah menyalahi aturan, karena prosesi ritual harus dilakukan oleh Damang,” kata Sitmar.

Dia mengungkapkan, ritual Hinting Pali seharusnya dilakukan ditempat yang jadi sengketa bukan di tempat yang bukan menjadi objek sengketa yaitu dirumah. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard