Lewati ke konten utama
HUKUM

Gasak Motor Warga Gunakan Kunci T, Warga Kapuas Ditangkap di Palangka Raya

Redaksi 13-05-2023, 01:19 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku curat sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pulpis dan Polsek Maliku. (FOTO:POLISI)
Terduga pelaku curat sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pulpis dan Polsek Maliku. (FOTO:POLISI)

SB, PULANG PISAU – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau berhasil ditangkap Unit Resmob Polres setempat dibantu Polsek Maliku pada Jumat (12/5/2023).

Tersangka berinisial ME (43) yang merupakan warga Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas tersebut ditangkap petugas gabungan di Kota Palangka Raya tanpa perlawanan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menyampaikan, kejadian curat terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat korban bangun tidur melihat sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah sudah tidak ada.

Korban pun kaget dan berusaha mencari sepeda motor tersebut disekelilung rumah, namun tidak juga ditemukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Maliku.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T. Setelah melakukan pencurian langsung melarikan diri ke Palangka Raya, namun setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Selain pelaku  tambahnya, mereka juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu, 1 kunci T, 1 gunting, 1 tas selempang warna hitam corak coklat dan 1 dompet warna coklat

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Maliku.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh kasat reskrim. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard