UU TPKS Lindungi Anak dan Perempuan Terhadap Kekerasan Seksual
SB, PALANGKA RAYA – Demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Katma F Dirun mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (15/5/2023).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Katma F Dirun mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kegiatan yang berlangsung Di Aquarius Boutiqe Hotel, pada Senin, (15/05/2023) itu diikuti peserta dari Dinas P3APPKB dan UPT PPA Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Dinas dan Kepala UPT, Kasat Reskrim Polres Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Lintas Sektor Provinsi Kalimantan Tengah, Instansi Vertikal, Perwakilan Organisasi Perempuan, Akademisi.
Dalam sambutannya Katma F Dirun, yaitu menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dan berharap menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim.
“Saling memperkuat koordinasi antar tim demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual, yang menimpa anak-anak dan perempuan di Kalteng,” katanya.
Pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual.
“Yang tak kalah penting, yaitu advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami, sehingga tidak ada lagi kekerasan seksual,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemenuhan hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas, secara terpadu mulai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan, dalam rangka memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak di Kalimantan Tengah dari berbagai ancaman tindak kekerasan seksual.
“Pada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya saat dibincangi awak media.
Dia menambahkan, selain tanggung jawab bersama, yang paling bertanggungjawab tentunya Negara. Untuk itu Sebagai wujud Kepedulian Negara, telah mengeluarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan sudah diberlakukan sejak bulan Mei. (mda/ok)