Masyarakat Punya Peran Penting Cegah Kekerasan Pada Anak dan Perempuan
SB, PALANGKA RAYA - Demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Katma F Dirun membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (15/05/2023).
Pada kesempatan itu, Katma F Dirun mengingatkan, bahwa masyarakat punya peran penting dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak dan perempuan di sekitarnya.
“Kami sangat mengharapkan Partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual ini,” ungkapnya.
Dengan adanya partisipasi masyarakat sambung Katma, dapat mengurangi dampaknya, Sehingga prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat.
Dia juga menegaskan, pemenuhan hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas semua orang, secara terpadu mulai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan.
Katma menambahkan, pada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggungjawab tentunya adalah negara.
“Kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun, Pemerintah Provinsi wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan,” ungkapnya. (mda/ok)